Tanggapan KNKT atas kebocoran rekaman


Dear all,

Seperti yang saya bicarakan di dalam ruang kelas pada hari Sabtu kemarin, bahwa penyebaran rekaman ini adalah termasuk tindak pidana dan Indonesia (sekali lagi) telah melanggar aturan Konvensi Chicago 1944, chapter 5.12 point d yang secara tegas melarang untuk menyebarkan atau memperdengarkan rekaman yang menjadi bahan penyelidikan KNKT.

Mohon kita dapat memahami betapa berat bagi kami (KNKT) menerima kenyataan yang memalukan ini. Pembocoran data rahasia kategori rahasia negara ini juga berarti memperburuk dunia penerbangan nasional di depan industri penerbangan dunia dan ICAO.

Saya mohon, agar penyebaran ini segera dihentikan.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Salam,

Anggota KNKT

| Permalink | c1p1 |

One Comment to “Tanggapan KNKT atas kebocoran rekaman”

  1. Kalo yang disebar itu diakuinya palsu gmana om.
    Sebenarnya itu palsu atau asli sih ? :lol:

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.