Dear all,
Seperti yang saya bicarakan di dalam ruang kelas pada hari Sabtu kemarin, bahwa penyebaran rekaman ini adalah termasuk tindak pidana dan Indonesia (sekali lagi) telah melanggar aturan Konvensi Chicago 1944, chapter 5.12 point d yang secara tegas melarang untuk menyebarkan atau memperdengarkan rekaman yang menjadi bahan penyelidikan KNKT.
Mohon kita dapat memahami betapa berat bagi kami (KNKT) menerima kenyataan yang memalukan ini. Pembocoran data rahasia kategori rahasia negara ini juga berarti memperburuk dunia penerbangan nasional di depan industri penerbangan dunia dan ICAO.
Saya mohon, agar penyebaran ini segera dihentikan.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam,
Anggota KNKT
| Permalink | c1p1 |